Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pemerintah Desa

24 Agustus 2016 10:39:56  Administrator  448 Kali Dibaca 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Senggigi

Kepala Desa: MUHAMMAD ILHAM
Sekretaris Desa: MUSTAHIQ, S.Adm
Kepala Urusan Pemerintahan: SYAFRUDIN
Kepala Urusan Pembangunan: SYAFI'I, SE
Kepala Urusan Kesra: HAMIDIAH
Kepala Urusan Keuangan: MARDIANA
Kepala Urusan Trantib: SUPARDI RUSTAM
Kepala Urusan Umum: MAHRUP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Pituruh - Brengkol
Desa : Prigelan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon : 000000000000000
Email : prigelan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:24
    Total Pengunjung:37.150
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.34
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 567 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 243 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 426 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 155 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
24 Agustus 2016 | 149 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 200 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
24 Agustus 2016 | 434 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 567 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 495 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 492 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 448 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 434 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 433 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 426 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 139 Kali
Kelompok Tani
24 Agustus 2016 | 149 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 434 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 426 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 139 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 141 Kali
Undang Undang
30 April 2014 | 126 Kali
LinMas